Sudewo Desak Adanya Audit kepada Aplikator Transportasi Online

07-11-2022 / KOMISI V
Anggota Komisi V DPR RI Sudewo saat RDPU Komisi V dengan Dirut PT Goto Gojek Tokopedia tbk, Direktur PT Grab Teknologi Indonesia, Direktur PT Teknologi Perdana Indonesia (MAXIM). Foto: Arief/nvl

 

Anggota Komisi V DPR RI Sudewo menilai para aplikator transportasi online tidak patuh pada Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 667 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan oleh aplikasi. Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat RDPU Komisi V dengan Dirut PT Goto Gojek Tokopedia tbk, Direktur PT Grab Teknologi Indonesia, Direktur PT Teknologi Perdana Indonesia (MAXIM), membahas penetapan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor. 

 

"Memang ada sesuatu yang dilanggar oleh aplikator, oleh pelaku transportasi online. Apa yang dilanggar, yaitu tentang potongan maksimum sebesar 15 persen. Itu memang tidak ditaati. Ada yang memotong sampai 20 persen yaitu adalah Grab, kemudian Gojek 20 persen, ditambah lagi pemotongan sebesar 5 ribu rupiah," ungkap Sudewo di ruang rapat Komisi V, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2022). 

 

Menurut Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, para pengemudi dirugikan atas ketidakpatuhan para aplikator tersebut. Baginya masih banyak ruang abu-abu, tidak transparan, dia pun mempertanyakan siapa yang paling diuntungkan dalam hal ini. Oleh sebab itu dia meminta kepada para pemangku kepentingan agar dilakukan audit kepada para aplikator. Dia mengatakan sampai saat ini belum pernah ada audit kepada para aplikator. 

 

"Maka pentingnya ini ketua, adanya audit yang betul-betul independen, profesional, transparan, kemudian akuntabilitasnya tinggi. Komponen biaya sampai ada tarif bawah tarif atas, itu masuk akal semua atau tidak. Yang masuk aplikator itu wajarnya harus berapa ke pengemudi berapa. Ini harus dilakukan audit!" tandas Sudewo. 

 

Dia pun mempertanyakan kenapa sampai ada ketidakpatuhan para aplikator, padahal kebijakan tersebut dibuat dan telah disepakati bersama. Menurutnya dalam hal ini para drivir sangat dirugikan, padalah dalam bekerja sudah banyak yang dikorbankan para pengemudi, namun aplikator seakan-akan tutup mata atas nasib para driver-nya. 

 

"Yang teriak-teriak di jalan memperjuangkan nasibnya, mempertaruhkan nyawanya di jalan demi kebutuhan anak dan istrinya yang di rumah, itu sampai dia dalam kondisi yang sulit perekonomianya, sehingga dia nuntut, turun di jalan, kemudian direspon oleh pemerintah dan dilakukan penyesuaian tarif, tetapi mereka tidak menikmati kenaikan tarif itu," papar Sudewo. (ssb/aha) 

BERITA TERKAIT
Pemangkasan Anggaran di KemenPU Dapat Berdampak pada Keselamatan Pengguna Jalan
08-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pemotongan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus menuai sorotan. Anggota Komisi V DPR RI Irmawan menilai pemangkasan...
Kecelakaan di GT Ciawi, Bakri: DPR Akan Bentuk Panja Standardisasi Jalan Tol
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, A. Bakri HM, menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk...
Kecelakaan Maut Ciawi, Sudjatmiko Minta Perketat Pengawasan Kendaraan Niaga
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko turut prihatin atas kecelakaan maut yang terjadi di pintu tol Ciawi...
Anggaran Kemen PU Terjun Jadi 29 T, Lasarus: 1000% Saya Tak Setuju!
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Kerja Komisi V DPR RI pada Kamis (6/2/2025) diwarnai oleh sejumlah protes, hal ini timbul lantaran...